Guru honorer bisa ikut PPG Prajabatan, begini ketentuannya. Foto: Dok. Kemendikbudristek. Jakarta -. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1/D4 yang ingin menjejaki karir sebagai guru. Nantinya, lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik di satuan pendidikan anak Kedua pasal tersebut sangat jelas bahwa kualifikasi guru wajib memiliki kualifikasi akademik (S1) dan sertifikat pendidik. Dalam hal ini, guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru sebagai suatu profesi yang mulia dan kami semua sudah disumpah profesi guru, sudah sah dan legal secara Undang undang Unduh Sertifikat Bimtek. Setelah peserta berhasil login dan mengerjakan course sampai tuntas, maka peserta diwajibkan untuk mengunduh Sertifikat Bimtek Guru Belajar Seri AKM, berikut tata cara untuk unduh Sertifikat ; Pada kolom Sertifikat Kegiatan terdapat tombol Cek Disini, klik tombol Cek Disini. Selanjutnya Peserta diwajibkan terlebih Sehingga, bisa dikatakan bahwa guru yang bukan honorer bisa daftar PPPK selama ia memenuhi persyaratan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 349/P/2022, pelamar yang bukan honorer dan bisa melamar PPPK Guru ada dua. Kedua pelamar yang bukan honorer itu adalah guru swasta dan lulusan PPG yang belum Persyaratan MahasiswaProgram PPG dalam Jabatan. Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang wajib dipenuhi. Merupakan guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV. sampai bulan Desember 2015 (dibawahnya). dengan perjanjian kerja bersama. Kebudayaan. Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini langkah-langkahnya: 1. Bagi pelamar prioritas pilih jenis seleksi PPPK Guru. 2. Verifikasi sertifikat Pendidik dengan klik "sudah" jika tidak terdeteksi di Dapodik. 3. Pilih Pendidikan dan jabatan yang akan dilamar. 4. Pilih apakah detikers termasuk pada Eks THK II atau tidak. Melansir laman Dapodik.co.id, berikut syarat pendaftaran Sertifikasi Guru 2021. 1. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV. 2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan: 1) Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id - Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK Perguruan Tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id - Login dengan memasukkan email yang sudah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang di Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data. 1Jiv.