Datangke kantor polisi setempat, tempat dimana akta cerai tersebut hilang dan mintalah kepada petugas kepolisian untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan akta cerai. Datang ke kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk meminta surat keterangan belum pernah menikah lagi sejak terjadinya perceraian. Suratkuasa pengambilan akta cerai merupakan sebuah surat yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pemberi kuasa baik tergugat maupun penggugat keppada pihak penerima kuasa untuk mengambil akta perceraian di. Cara tergugat cerai mengambil salinan putusan di pengadilan. 5 biaya mengurus perceraian sendiri. Jadi, Apa Saja Yang Wajib Ada Di Dalam Dengandemikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera PA di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut. CaraPengambilan Akta Cerai. Begini cara cek akta cerai anti ribet di manapun dan kapanpun. Kutipan akta perceraian yang dimaksud merupakan kutipan akta pencatatan sipil. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2. Berikut syarat dalam mengambil akta cerai : Hal ini sudah diatur pada uu no. Cara pengambilan akta cerai untuk non muslim. Dalamkasus cerai, saksi merupakan pihak yang paling menentukan apakah seseorang dapat cerai atau tidak. Saksi yang dapat dihadirkan ke Pengadilan Negeri adalah keluarga atau orang terdekat yang mengetahui hubungan perkawinan antara anda dan pasangan sudah tidak harmonis lagi. 6. Berapa lama proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri Bacajuga : PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI. Hal ini bermanfaat bagi pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi tidak perlu kesulitan mendatangi langsunghanya untuk mengecek akta cerai. 1. Layanan SMS Notifikasi. Pengecekan mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS ke Sistem SMS Nofikasi Perkara Pengadilan Agama Sambas di Nomor 085391965834. Secaraumum, mekanisme pembatalan perceraian ini diajukan terlebih dulu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, para pemohon harus mencatatkan pembatalan perceraian ke dinas kependudukan dan pencatatan cipil. Dalammengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013. Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur: 1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum 2. yCS7MfB. BerandaKlinikKeluargaCara Penggantian Akt...KeluargaCara Penggantian Akt...KeluargaJumat, 21 Agustus 2020Jumat, 21 Agustus 2020Bacaan 7 MenitKami telah bercerai sejak lama dan kini, pada saat mau menjual rumah, diperlukan akta cerai, namun setelah dicari tidak ada sama sekali bahkan tidak ada salinannya. Buku Nikah pun tidak saya temukan. Apakah mungkin salinan akta tersebut bisa didapatkan? Dan apakah ada jalan keluar dari permasalahan saya ini?Pihak yang berkepentingan atau keluarga dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Salah satunya, bagi Kutipan Akta Perceraian yang sudah hilang, maka harus dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian setempat. Sedangkan apabila Buku Nikah hilang, maka laporkan ke Kantor Urusan Agama di mana Buku Nikah tersebut diterbitkan dengan membawa syarat-syarat yang ditetapkan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan yang hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan.[1]Perceraian dapat berlangsung di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk penganut agama lain.[2]Pencatatan PerceraianPerceraian yang telah diputus oleh hakim dan dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atasnya, kemudian akan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian oleh pegawai pencatat perkawinan dan perceraian kabupaten/kota setempat berdasarkan salinan putusan tanpa bermeterai yang dikirimkan oleh panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk.[3]Apabila salinan putusan tersebut telah disampaikan kepada pegawai pencatat, maka akan dilakukan pencatatan terhadap perceraian.[4]Namun, sebelum itu, panitera Pengadilan Agama akan mencatat dalam ruang pada Kutipan Akta Nikah mengenai waktu, tempat, nomor dan tanggal putusan perceraian, dengan dibubuhi tanda tangan panitera yang Pengadilan Agama kemudian diserahkan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri untuk dibubuhkan kata-kata “dikukuhkan” sebelum kemudian dibuat Akta Perceraian oleh pegawai salinan putusan tersebut dikirimkan oleh panitera Pengadilan Agama ke pegawai pencatat di wilayah hukum mantan istri untuk dilakukan pencatatan.[5]Pencatatan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama “KUA” kecamatan atau pegawai pencatat nikah luar negeri jika perkawinan terjadi di luar negeri.[6]Jika perceraian dilangsungkan di wilayah hukum yang berbeda dengan wilayah hukum pegawai pencatat di mana perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai dikirimkan pada pegawai pencatat di mana perkawinan dilangsungkan untuk dibuat catatan pinggir pada daftar catatan perkawinan.[7]Untuk perceraian yang berlangsung di luar negeri, maka salinan putusan dikirimkan kepada pegawai pencatat di DKI pengaturan di KHI, setelah dicatat dan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian, panitera akan menyerahkan salinan putusan pada suami, istri, atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan.[8]Kutipan Akta Perceraian sebagai salah satu jenis Kutipan Akta Pencatatan Sipil diregister oleh pejabat pencatatan sipil.[9] Bagi yang beragama Islam, Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada panitera Pengadilan Agama menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada suami, istri, atau kuasa hukumnya atas perceraian antara keduanya.[10]Hal ini juga berlaku kepada penganut agama lain yang Kutipan Akta Perceraiannya disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri sebagaimana diterangkan dalam artikel Mengenai Akta Perceraian Pembuatan Baru, Hilang/Rusak, Simak Infonya Disini yang kami akses dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten uraian di atas, pencatatan perceraian ditandai dengan adanya Kutipan Akta Perceraian dan pencatatan sipil oleh pejabat Akta Perceraian HilangTerhadap Kutipan Akta Perceraian yang hilang, dapat diajukan penggantiannya kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota/kabupaten atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti sebagaimana diterangkan dalam laman yang laman yang sama, harus dipenuhi pula beberapa persyaratan dalam permohonan tersebut, yaituFotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak;Surat kuasa bermeterai 6000 apabila menguasakan;Surat nikah, surat cerai, surat bukti kewarganegaraan Indonesia atau untuk prosedur ganti nama;Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua jika masih ada atau fotokopi akta kematian orang tua jika sudah tiada;Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta;Menjawab pertanyaan Anda, maka pihak yang berkepentingan atau keluarga dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti dengan memenuhi persyaratan-persyaratan karena Kutipan Akta Perceraian sudah hilang, maka harus dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian Buku Nikah HilangKemudian, apabila Surat/Buku Nikah hilang, Kementerian Agama memberikan kemudahan penggantian buku nikah yang hilang, yaitu proses yang bebas biaya atau akan melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari kepolisian setempat dan juga KTP dari ini sesuai dengan Permenag 20/2019 yang menerangkan bahwa terhadap Buku Nikah yang hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.[11]Kami kutip dari artikel Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak dari laman Kementerian Agama, bagi masyarakat yang kehilangan Buku Nikah diharapkan untuk membawa persyaratan, yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2 x 3 berlatar belakang warna itu, datanglah ke KUA di mana pasangan mendaftarkan jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan[2] Pasal 1 huruf b PP Perkawinan[3] Pasal 35 ayat 1 PP Perkawinan[5] Pasal 147 ayat 2 KHI[7] Pasal 35 ayat 2 PP Perkawinan[8] Pasal 147 ayat 1 KHI[10] Pasal 147 ayat 3 KHI[11] Pasal 39 ayat 1 dan 4 Permenag 20/2019Tags Salah satu bentuk bahwa Anda sudah resmi bercerai adalah dengan adanya akta cerai yang mana akta tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tempat Anda melakukan gugatan cerai. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai beberapa hal terkait akta Itu Akta Cerai?Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan baik penggugat maupun tergugat telah resmi bercerai secara cerai ini akan diterbitkan setelah pihak penggugat dan tergugat selesai menjalankan proses persidangan perkara gugatan cerai yang diajukan baik ke Pengadilan Agama mereka yang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri bagi cerai ini dibutuhkan saat Anda ingin menikah kembali. Biasanya pihak KUA akan mengambil dan meminta bukti cerai ini saat Anda akan melaksanakan pernikahan kembali dengan orang lain. Hal ini pun juga berlaku bagi Anda yang ingin menikah lagi dengan status sebelumnya cerai Itu Kutipan Akta PerceraianKutipan akta perceraian sama halnya dengan salinan akta perceraian yang menegaskan para pihak telah resmi bercerai secara hukum melalui Akta CeraiUntuk masyarakat, manfaat akta cerai adalah sebagai bukti sah putusnya sebuah pernikahan. Selain itu juga digunakan sebagai bukti adanya perubahan status menjadi janda atau duda cerai hidup. Akta cerai juga akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen dalam mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, perkawinan setelah cerai hingga mengurus harta gono gini. Sedangkan untuk pemerintah sendiri, bisa digunakan untuk kebutuhan pemantauan keluarga hingga penetapan kebijakan pembangunan. Tahapan Penerbitan Akta CeraiBagi yang beragama Islam, tahapannya panitera pengadilan akan mengirimkan satu lembar salinan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut diberikan pada pegawai pencatat cerai. Selanjutnya pegawai tersebut mendaftarkan putusan perceraian untuk selanjutnya menerbitkan akta cerai. Akta cerai yang sudah jadi akan diberikan oleh panitera untuk masing-masing baik suami maupun bagi non-Islam, tahapannya panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan putusan perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana, hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta Mengajukan Permohonan Salinan Kutipan Akta CeraiBagi Anda yang ingin mendapatkan salinan akta cerai karena hilang dan tidak bisa cek akta cerai online, Anda dapat meminta Dispendukcapil untuk menerbitkan salinan kutipan akta perceraian kedua atau ketiga dan seterusnya atas permintaan tertulis dari keluarga atau yang bersangkutan. Berikut ini adalah persyaratan serta langkah-langkah yang perlu kutipan akta pencatatan sipilFotokopi KTP dan KK pemohonSurat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempatSurat perceraian atau surat kematian pasangan atau surat nikahKeputusan Pengadilan jika terdapat perubahan aktaSurat Bukti Kewarganegaraan RI untuk keperluan ganti namaFotokopi KTP dan KK orang tua jika masih ada atau fotokopi akta kematian orangtua jika sudah tidak berkas persyaratan tersebut lengkap, pemohon dapat mengurusnya untuk mendapatkan salinan akta cerai suami Pengambilan Akta CeraiUntuk dapat mengambil akta cerai, Anda perlu membawa beberapa persyaratan yang telah nomor perkara yang sudah diterima pada pihak berwenangMenyerahkan KTP asli serta fotokopi KTPMembayar biaya retribusi bila adaCara Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan1. Akta cerai diambil sendiri Pengambilan akta cerai bisa dilakukan secara pribadi dengan membawa beberapa persyaratannya sepertiMemberikan nomor perkara kasus perceraianMemperlihatkan KTP yang asli dan memberikan fotokopi KTPMembayar biaya retribusi bila Akta cerai diambil oleh keluargaJika Anda sedang berhalangan atau akta cerai tidak diambil sendiri, maka bisa diwakilkan pada keluarga. Misalnya saudara kandung, ayah, ibu, atau anak. Pihak keluarga harus membawa beberapa persyaratan penting sepertiSurat Kuasa yang berisi jelas bahwa penerima akta cerai mewakilkan orang lain untuk mengambil akta cerai tersebut. Pada surat kuasa pengambilan akta cerai tersebut juga perlu dimasukkan nomor kasus. Surat kuasa juga harus ditandatangani oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa dengan ditambahkan KTP. Penerima kuasa harus memberikan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya. Kartu keluarga dari kelurahan yang menyatakan bahwa baik pemberi dan penerima kuasa memiliki hubungan keluarga juga bisa digunakan sebagai pengganti Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan AgamaUntuk prosedur pengambilan akta cerai yang harus dilalui adalah sebagai berikutMengambil Nomor AntrianSaat Anda datang ke pengadilan, langsung saja menghubungi petugas dan meminta nomor antrian untuk pengambilan akta Akta CeraiJika sudah dipanggil, Anda bisa langsung menuju ke loket akta. Jika akta cerai Anda sudah jadi, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket loket akta ini akan menyerahkan dokumen Anda setelah Anda melakukan Biaya Pengambilan Akta CeraiSaat dokumen akta cerai Anda sudah jadi, maka Anda harus melunasi administrasinya terlebih dahulu. Jika tidak, maka petugas loket akta tidak akan menyerahkan akta cerai biaya yang harus dikeluarkan untuk pengambilan akta cerai dan salinan putusan akan berbeda-beda di setiap pengadilan Pengambilan Akta Cerai Diwakilkan?Akta cerai yang sudah keluar bisa diambil baik oleh pihak yang bersangkutan atau juga bisa dikuasakan oleh orang lain jika berhalangan untuk mengambilnya sendiri. Pengambilan akta cerai tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga atau oleh kuasa hukum Anda ketika melakukan proses Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta CeraiJika Anda ingin meminta tolong orang lain untuk mengambil akta cerai, maka dibutuhkan surat kuasa yang menguasakan kebutuhan Anda dalam pengambilan akta cerai pada orang lain. Untuk membuatnya dibutuhkan beberapa poin penting di dalamnya sepertiJudul “Surat Kuasa”Tanggal dibuatnya surat kuasaNomor surat kuasa jika ditulis dalam kedinasan atau organisasiData pemberi kuasa nama lengkap, NIK, alamat dan tempat tanggal lahirData penerima kuasa nama lengkap, NIK, alamat dan tempat tanggal lahirBentuk wewenang yang diberikan pada penerima kuasaJangka waktu berlaku surat kuasaAlasan yang membuat Anda harus menguasakan hal tersebut pada penerima juga Surat Panggilan Sidang Cerai Aturan Hingga Tata Cara PemanggilannyaAdakah Perbedaan Pengambilan Akta Cerai Islam Dengan Kristen?Tidak ada perbedaan yang mendasar antara syarat hingga proses pengambilan akta cerai untuk pasangan Islam dan non-Islam. Hal yang membedakannya hanya dimana tempat pengambilan tersebut. Untuk pasangan yang bercerai dengan agama Islam maka pengambilan akta cerai dilakukan di pengadilan agama. Sedangkan untuk pasangan non Islam yang bercerai, maka pengambilan akta cerai dilakukan Mengecek Keaslian Akta Cerai1. Cara mengecek akta cerai online melalui SIPP Biasanya setiap pengadilan agama akan memiliki situs bernama Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP. Anda tinggal mencari di Google dengan kosa kata SIPP PA dan tambahkan kota tempat pengadilan agama yang menerbitkan akta cerai Anda. Selanjutnya Anda tinggal memasukkan kata kunci yang diinginkan untuk Cara mengecek akta cerai melalui Website Putusan Mahkamah AgungCara mengecek akta cerai online selanjutnya, dapat melalui website resmi Mahkamah Agung MA dengan mengunjungi laman Dalam website resmi Mahkamah Agung data seluruh kasus dari semua jenis peradilan dapat dapat mencari berdasarkan nomor putusan, kemudian ceklis klasifikasi perceraian, tahun, dan nama Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta cerai Anda. Pada website ini nama penggugat dan tergugat dapat Cara mengecek akta cerai melalui Badilag Mahkamah AgungMengecek akta cerai secara online juga bisa dilakukan melalui website Badilag Mahkamah Agung. Anda bisa mengakses situsnya pada Kemudian masukkan nomor akta cerai dan nomor perkara. Nantinya akan ada data yang keluar mengenai akta cerai Menikah Lagi Tanpa Adanya Akta Cerai?Akta cerai biasanya digunakan ketika Anda ingin menikah kembali. Untuk wanita, selain harus menggunakan akta cerai, juga perlu menunggu selesainya masa iddah yaitu selama 3 kali suci haid. Sedangkan untuk laki-laki sendiri bisa saja langsung menikah namun tetap menggunakan akta adanya akta cerai menunjukkan perceraian Anda masih belum sah secara hukum negara, sehingga bisa dikatakan belum bisa menikah Mengurus Akta CeraiAkta cerai merupakan bukti bahwa Anda sudah sah bercerai, yang mana untuk mendapatkannya harus melalui beberapa proses perceraian. Dalam proses tersebut juga dibutuhkan biaya. Sehingga bisa dikatakan bahwa biaya untuk mengurus akta cerai adalah biaya yang juga dibutuhkan selama proses perceraian, meliputiBiaya pengacara tidak semua proses perceraian dilakukan menggunakan bantuan pengacara. Anda juga bisa mengajukan perceraian tanpa menggunakan bantuan pengacara atau mengajukannya sendiri. Sehingga akan lebih menghemat panjar perkara setiap pengadilan agama atau pengadilan negeri akan memberikan biaya panjar perkara yang perlu Anda bayar yang mana setiap pengadilan memiliki rentang biaya yang pencatatan perceraian setelah adanya putusan pengadilan yang tetap, maka perceraian akan dicatatkan pada catatan sipil. Biaya yang dibutuhkan juga akan berbeda di setiap pengadilan agama atau pengadilan biaya pengadilan ini biasanya akan mencakup beberapa biaya yang dikeluarkan oleh pengadilan. Seperti pendaftaran perkara, materai, administrasi dan beberapa hal juga Cara Menikah Lagi Tanpa Akta CeraiBagaimana Jika Akta Cerai Tidak Diambil?Biasanya ada beberapa orang yang tidak bisa mengambil atau lupa untuk mengambil akta cerai sehingga dibiarkan begitu saja di pengadilan agama atau negeri. Biasanya setiap website pengadilan agama atau negeri akan mengumumkan akta cerai yang sudah terbit namun belum Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan?Umumnya, jangka waktu tentu hal akan beragam dalam hal ini bisa cepat atau agak lama tergantung dengan kelengkapan dokumen dan juga banyaknya jumlah perkara perceraian yang sedang dikerjakan di pengadilan agama atau Kuasa Pengambilan Akta Cerai PDF dan Docsurat kuasa pengambilan akta cerai Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. VIVA – Akta cerai biasanya diperoleh dari saat suatu pasangan memutuskan untuk berpisah atau bercerai hingga melakukan proses perceraian. Setelah proses perceraian selesai dan kedua belah pihak dinyatakan resmi telah bercerai maka akta cerai tersebut akan dikeluarkan dan dapat diambil oleh masing-masing pasangan yang sudah bercerai tersebut. Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, akta cerai sendiri merupakan akta otentik atau asli yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian antara pasangan yang memutuskan untuk bercerai. Akta cerai tersebut bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara perceraian tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Jika tidak ada pengajuan upaya hukum banding dari salah satu atau para pihak dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, maka perkara tersebut bisa dikatakan telah berkekuatan hukum. Sementara, dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek.Syarat pengambilan akta cerai Ilustrasi perceraian. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan identitas diri seperti KTP/domisili ataupun SIM. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai sebesar Sepuluh ribu rupiah. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Salinan Putusan/PenetapanPutusan/penetapan dalam hal ini merupakan pernyataan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum. Putusan/penetapan tersebut berguna untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya dan amar bila berkas salinan/penetapan perkara diperlukan oleh pihak yang berperkara dan ingin membaca/memerlukannya maka mereka dapat meminta salinannya. Putusan tersebut hanya disimpan di berkas mengambil Salinan Putusan/Penetapan; Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar sebesar Rp. 500 Lima ratus rupiah perlembar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBPBerdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut Akta Cerai sebesar Rp. sepuluh ribu rupiah Salinan Putusan sebesar Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Salinan Penetapan sebesar Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Definisi cerai dalam Islam ilustrasi pasangan bercerai Cerai dalam Islam sendiri didefinisikan sebagai melepaskan status ikatan perkawinan atau juga disebut dengan putusnya hubungan pernikahan antara sepasang suami dan istri. Perceraian yang terjadi antara suami dan istri tersebut membuat hak dan kewajiban keduanya gugur sebagai seorang suami dan itu berarti keduanya tidak diperbolehkan lagi untuk berhubungan suami istri seperti berduaan atau saling sentuh layaknya saat masih menikah. Aturan dalam berumah tangga juga telah diatur di dalam Alquran, termasuk masalah yang tidak terselesaikan dalam rumah tangga seperti perceraian tersebut. Perceraian memang diizinkan dalam Islam, namun hal tersebut tidak disukai dan dibenci oleh Allah SWT. Hal itu berarti bercerai menjadi pilihan terakhir yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang memang sudah tidak menemukan jalan keluar lagi. Seperti firman Allah SWT yang berbunyi “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” Al-Baqarah 227Hukum tentang perceraian tersebut berlanjut dalam ayat berikutnya pada surat Al-Baqarah yakni ayat 228 hingga ayat 232. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan tentang aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri hingga aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa dalam berumah tangga juga dibahas dalam surat Ath-Thalaq ayat 1-7. Dalam ayat tersebut disebutkan mengenai kewajiban suami terhadap istri hingga aturan ketika seorang istri berada dalam masa ayat-ayat tersebut juga bisa diketahui bahwa perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun tetap harus mengikuti aturan-aturan tertentu yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut tentu sangat memperhatikan kemaslahatan suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu penjelasan mengenai akta cerai dan bagaimana cara mengambilnya dari pengadilan serta sedikit penjelasan tentang definisi cerai dalam Islam. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkannya dan membacanya. Disindir Kakak Virgoun, Begini Balasan Menohok Inara Rusli Febby Carol, kakak Virgoun menyindir Inara Rusli karena disebut kacang lupa kulit. Mendengar sindiran tersebut, Inara Rusli pun menjawabnya dengan santai. 13 Juni 2023